*KASUS MIRIP MALIN KUNDANG BAKAL MASUK MK*

*KASUS MIRIP MALIN KUNDANG BAKAL MASUK MK*

Kita mugkin sudah tahu kisah malin kundang, seorang anak yang durhaka karena tidak mengakui orang tuanya sendiri. Lalu bagaimana dengan kisah orang tua yang tidak mengakui anaknya sendiri ? Kisah tersebut mungkin belum kita dengar, karena kasus nya  jarang terjadi. Tapi segera kasus yang jarang terjadi tersebut bakal terjadi di Mahkamah Konstitusi.

*Sebuah Kasus Aib*

Pihak tertentu sadar bahwa kasus ini adalah sebuah aib. Dan berusaha lewat legal manuver untuk mencegah membawa, bahkan utk membicarakan kasus ini di MK. Bagi sang anak yang sedang mencari keadilan dan kejelasan. Tentu upaya pihak tersebut adalah bentuk *obstruction of justice* atau upaya untuk menghalangi tercapainya keadilan. Dan jika MK menuruti permintaan pihak tersebut. Maka dimata sang anak pencari keadilan. MK telah ikut menutupi dan menghalagi kebenaran dan keadilan.

*Kasus Buang Anak*

Dahulu malin kundang mungkin belum menyewa advokat untuk pembelaan diri. Tapi orang tua milenial zaman sekarang, didampingi pengacara dalam menghadapi kasusnya. Advokat ini kemungkinan akan berdalih bahwa sang anak *belum dibuatkan akte lahir*, makanya orang tua enggan mengakui anaknya.

Lucu dan absurd ? Yes Pengadilan manapun , dari rendah sampai tinggi, kadang terjadi pertarungan antara yang absurd dengan yang hak. Bukan cuma yang bathil dan hak.

Anak secara arti umum dan ilmiah adalah keturunan biologis. Hak2 anak, bahkan secara hukum sudah muncul  saat dilahirkan. Bukan saat dibuatkan akte lahir. Akte lahir hanyalah selembar kertas menerangkan identitas legalitas sang anak.

Jadi tidak mengakui anak hanya karena anak tersebut belum dibuatkan akte lahir jelas merupakan  *kasus buang anak*!!

*Kasus Buang Badan Usaha*

Begitu juga dengan badan usaha. Diakui keberadaanya sejak didirikan, mulai beroperasi dan melakukan kegiatan (business entity) meskipun legalitasnya masih belum dilengkapi (legal entity)

Dalam konsep business entity. Jika Mr X menyetorkan modalnya di PT A. Kemudian PT A menginvestasikan dananya untuk membentuk anak usaha PT B. Maka Mr X adalah juga pemilik PT B. Tanpa memandang kelengkapan/kekurangan adminstrasi legalitas  PT B

Jika Mr X mengatakan PT B bukan miliknya, maka termasuk kasus buang kepemilikan badan usaha.!! Kasus yang jarang terjadi tapi mungkin bakal muncul di MK.

Apakah alasan orang membuang/tidak mengakui kepemilikan ? Kemungkinan utamanya menghindari tanggung jawab dan akibat dari pengakuan tersebut.

*Filosopi BUMN mengacu Pada Business dan Legal Entity Bukan Hanya Legal Entity*

Kalau dilihat pada surat edaran BUMN. Maka pengangkatan direksi dan pengurus dan persyaratan serta larangan untuk menduduki jabatan lain tertentu. Adalah untuk menjaga professionalitas dan kecakapan. Maka jelas ini sesuai konsep business entity. Kalau hanya sekedar pada legal entity.  Maka cukup KTP direksi dan pengurus diajukan untuk kelengkapan legalitas. Tanpa keterlibatan/sumbangan yang bersangkutan dalam kegiatan usaha.

Kalau itu kasusnya, artinya filosopi BUMN sekedar bualan saja dan managementnya masih parah sekali.

Wallahualam
HH 110619

Comments

Popular posts from this blog

JURDIL ITU NYATA ATAU KATA PEMANIS IKLAN PEMILU SAJA?